|
Bagaimana kriteria kelulusan di UT ? |
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Thursday, 05 June 2008 |
|
Kriteria Kelulusan - Lulus semua matakuliah yang
- dipersyaratkan (tanpa ada nilai E).
- Nilai MKDU4104 (Pendidikan Pancasila)
- minimal C, kecuali program kependidikan.
- Lulus UKT dengan nilai minimal C.
- IPK minimal 2,00.
Yudisium Mahasiswa yang sudah memenuhi syarat kelulusan akan diyudisium oleh Dekan Fakultas yang bersangkutan. Setelah lulus yudisium, surat pemberitahuan kelulusan dikirim ke alamat mahasiswa, kecuali untuk Program Non-reguler ke alamat kelompok belajar.
Transkrip dan Tanda Lulus Setelah dinyatakan lulus oleh Dekan dan dikukuhkan dengan surat keputusan Rektor, mahasiswa berhak menerima transkrip dan ijasah atau sertifikat. Transkrip adalah daftar nilai dan IPK terakhir yang sah. Ijasah merupakan tanda bukti bahwa yang bersangkutan telah lulus dari suatu program dalam jenjang pendidikan tertentu. Serdfikat merupakan tanda bukti sah bahwa lulusan telah menyelesaikan suatu program pendidikan kemahiran tertentu. Pada setiap transkrip ditampilkan kriteria kelulusan yang ditampilkan seperti pada tabel berikut: Kriteria Kelulusan | No | Kriteria Kelulusan | IPK | | 1. | Cum laude | 3,51 - 4,00 | | 2. | Sangat Memuaskan | 2,76 - 3,50 | | 3. | Memuaskan | 2,00 - 2,75 |
Penerimaan Ijasah Ijasah diberikan kepada lulusan pada saat atau setelah upacara wisuda. Bagi lulusan yang mengikud wisuda, ijasah diberikan setelah acara wisuda, sedangkan bagi lulusan yang tidak mengikuti acara wisuda di UT Pusat, harus mengambil ijasah dan transkrip nilai di UPBJJ-UT.
Wisuda Wisuda adalah ttadisi akademik yang menandai tamatnya mahasiswa dari perguruan tinggi. Wisuda dilaksanakan dua kali untuk program reguler dan dua kali untuk program non-reguler sedap tahun di 'UT Pusat, Jakarta. Sedap mahasiswa yang dinyatakan lulus akan menerima pemberitahuan tentang tanggal pelaksanaan wisuda, biaya, dan persyaratan lain yang hams dipenuhi.
|
|
Last Updated ( Friday, 05 December 2008 )
|